Lebih lanjut Misbardi menjelaskan, serapan dana desa sangat tergantung dengan kesiapan aparatur pemerintahan desa untuk mengelolanya.
Baik dengan tujuan meningkatkan kemandirian, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan dana desa memang lebih banyak diarahkan untuk kegiatan pembangunan fisik, seperti jalan dan saluran air.
Selain itu, juga dapat dipakai untuk operasional kantor desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat serta pencegahan stunting.
“Untuk tahun 2024, besaran dana desa di Kepri lebih kurang sama dengan tahun ini. Kalaupun ada kenaikan tapi tidak signifikan,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





