medianesia.id – Meskipun sudah ditetapkan tersangka atas pemiliki narkoba jenis sabu-sabu. Namun penyidikan terhadap Azhari David Yolanda masih belum tuntas dilakukan Penyidi Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Perkara narkoba yang melibatkan AD Masih tahap 1, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Minggu (26/2/2023)
Dijelaskannya, dalam perkara ini, pihaknya sudah melengkapi alat bukti. Kemudian, untuk memperkuat penyidikan, penyidik sudah melakukan gelar perkara di di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar.
“Kita yakin, perkara akan secepatnya melangkah ke tahap 2. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, selain mengirim berkas ke kejaksaan, pihaknya masih memburu penyedia dan kurir sabu yang dibeli Azhari. Barang haram tersebut dipesan tersangka kepada wanita berinisial Beb.
“Pengakuan tersangka tidak kenal (kurir). Maka kita membutuhkan waktu untuk mengungkapnya,” tutup Lulik.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang menetapkan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu, Selasa (31/1/2023).
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penetapkan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya.
Dijelaskannya, menetapkan ADY (Azhari David Yolanda), Satresnarkoba Polresta Barelang juga menetapkan teman perempuannya N sebagai tersangka.*





