Penyidik Tetapkan Dua orang Tersangka dalam Dugaan Korupsi LPEI

Dua orang Tersangka dalam Dugaan Korupsi LPEI
Dua orang Tersangka dalam Dugaan Korupsi LPEI

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dua orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (13/01)

Dua orang yang kini menyandang status tersangka yakni,
PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan juga pernah pernah menjabat sebagai Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 s/d 2018 dan SD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 s/d Januari 2019).

Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 orang Tersangka dilakukan penahanan.

“Untuk ke Dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung” ucapnya.

Sebelumnya, LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000.

Selain itu, LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana
Primair dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair,
Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya 2 orang Tersangka, maka saat ini Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 sebanyak 7 orang” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *