Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejagung terus lakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi yang diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidanan korupsi, Rabu (08/12)
Pemeriksaan saksi yang dilakukan bukan hanya dugaan korupsi PT AMU dan Asabri, penyidik juga memeriksa Dua saksi dalam perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
VBS selaku Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait penjelasan mengenai perizinan ekspor,
YTBS selaku Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI.
“Bukan hanya saksi dalam kasus LPEI, penyidik juga periksa 1 saksi yakni FM selaku Mantan Direktur Perum Perindo” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 dan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).





