Penyidik Periksa Tiga orang Saksi Dugaan Korupsi dengan perkara yang Berbeda

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan para saksi – saksi dari tiga perkara yang saat ini menjadi prioritas para penyidik untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain, Senin (13/12)

Adapun saksi yang diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yakni
YA selaku Kasubdit Registrasi Dirjen Bea dan Cukai terkait perizinan ekspor PT. Mega Alam Sejahtera dan PT. Lautan Harmoni Sejahtera.

Sedangkan untuk perkara PT. Asabri penyidik periksa M selaku Staf PT. Rimo Internasional, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Kemudian untuk perkara Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 saksi yang diperiksa yaitu TMP selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Medan, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

“Ketiga saksi diperiksa penyidik dalam kasus yang berbeda namun dalam perkara yang sama yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU), PT. Asabri (Persero) dan Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *