Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Jaksa Agung Tindak pudnan khusu k3mbali memeriksa Dua orang saksi dalam perkara PT. Asabri periode 2012-2019 yang mana perkara tersebut telah merugikan negara mencapai 22,87 Milyar.
“Untuk perkara Asabri penyidik periksa Dua orang saksi” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Sabtu (30/10)
Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus Asabri yakni a
REZ bin RZ selaku Manager Investasi PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan
WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Sedangkan untuk perkara LPEI, lanjut Leonard, penyidik memeriksa Satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Untuk kasus LPEI penyidik periksa aksi HTW selaku Mantan KSPI, saksi diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI” ucapnya. (yuli)





