Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Kamis (25/11)
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI, MA selaku Direktur BRI Danareksa Indonesia, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI, AI selaku Direktur PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI dan JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT. BNI Sekuritas, diperiksa terkait crossing saham antara RD Guru dengan PT. ASABRI (Persero) dan obligasi.
Selain saksi dalam perkara Asabri, penyidik juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
MB selaku Istri Tersangka AYH, diperiksa terkait penerimaan dana pada rekening yang bersangkutan dan berasal dari rekening an. PT Palsin.
“Para saksi tersebut di periksa penyidik dimana pemeriksaanya Dua perkara yakni 4 saksi untuk PT Asabri dan 1 saksi dalam perkara PDPDE” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dijelaskan Leonard, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dua perkara dugaan tindak Pidana Korupsi. (yuli)





