Medianesia.id, Tanjungpinang – RU selaku Wiraswasta / Dirut PT. Global Prima Santosa penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) penuhi panggilan penyidik Jam Pidsus, Jum’at (08/10)
Pemanggilan tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkar dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
“RU di panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara Perum Perindo” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain dalam perkara Perum Perindo, lanjut Eben, penyidik juga memanggil Tiga orang saksi dalam kasus PT Asabri yang mana perkara ini terus dilakukan penyelidikan terkait kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MM selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
AT selaku Direktur PT. First Asia Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan
MGW selaku Equity Institutional Sales PT. Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dengan Dua perkara tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan” tutupnya. (yuli)





