Penyidik Panggil Beberapa Saksi dalam Perkara Korupsi LPEI, PT AMU dan Asabri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejagung kembali periksa 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (23/12)

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI, diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka DWW;
LB selaku Legal External LPEI, diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka DWW;
EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI, diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka DWW;
A selaku Tim Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI;
IR selaku Tim Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI.

Selain perkara LPEI, penyidik juga memeriksa saksi dalam perkara PT Askrindo Mitra Utama (AMU) diantaranya SH, FJ dan AS.

“Tiga saksi dalam perkara PT AMU diperiksa untuk tersangka WW, FB dan AFS” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikatakan Leonard, pemeriksaan saksi – saksi bukan hanya dalam perkara LPEI dan PT AMU, bahkan penyidik juga memeriksa Dua saksi dalam kasus yang sama (Korupsi_red) di tubuh PT Asabri.

Saksi yang diperiksa untuk PT Asabri yakni, IW selaku Komisaris PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

“Pemeriksaan para saksi tersebut dalam Tiga perkara untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut yang dia lihat, dia alami guna menemukan fakta baru” terang Kapuspenkum Kejagung. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *