Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) limpahkan berkas perkara (Tahap II) dengan 4 orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang mana penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan melalui zoom meeting, Rabu (22/12)
Adapun 4 berkas perkara dengan Tersangka, masing-masing atas nama:
LPLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH dan
LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya).
” Untuk berkas perkara dari 4 orang tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21)” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Untuk tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013” terangnya
Tidak hanya 4 tersangka dalam perkara tersebut, Leonar juga menjelaskan ada tersangka lain dalam perkara korupsi
Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang juga serah kan berkas perkara dengan 4 orang tersangka.
Adapun berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 s/d 2013 dan periode 2013 s/d 2018;
MM selaku Direktur PT. DKLN;
CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas dan
AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN selaku Mantan Dirut PDPDE Sumsel.
“Untuk kasus PPDE berkas perkara 4 tersangka juga telah diserahkan termasuk tersangka dan barang bukti nya” tambah Leonard
Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, 4 unit kendaraan roda empat yaitu 1 (satu) unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 (satu) unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 (satu) unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 (satu) unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC, serta sejumlah uang sebesar Rp.10.192.219.344,91 yang telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
” untuk 4 orang Tersangka tersebut dibawa dengan pesawat udara melalui Bandar Udara Soekarno – Hatta Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang sekitar pukul 10.00 WIB” ucapnya
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) para tersangka dilakukan oenahan diruang kelas I Palembang
“Untuk Dua perkara dengan 8 tersangka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus” tutupnya.





