Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sita 394. 66 M2 tanah milik tersangka BTS dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Berdenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan nilai kerugian negara mencapai 23 Triliun, Kamis (29/04)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, Tim penyidik sita 30 bidang tanah yang mana telah mendapat penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari, dan status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari” jelasnya
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
“Dari semua aset yang di sita nantinya akan dilakukan perhitungan kerugian negara oleh KJPP” tutupnya. (yuli)





