Penyidik Kejagung Periksa 6 orang saksi Dalam Perkara Korupsi yang berbeda

Medianesia.id, Tanjungpinang – Enam orang saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh tim penyidik kejaksaan agung (Kejagung) dengan perkara yang berbeda, Senin (07/06)

Keenam orang saksi dengan rincian 3 orng saksi dalam perkara PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yakni FP selaku Direktur Utama PT. Recapital Asset Management. Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI), FB selaku Mantan Fund Manager PT. Kharisma Asset Management (Februari 2010 s/d Juni 2016) dan Mantan Direktur PT. Pool Advista Aset Manajemen (Juni 2016 s/d Maret 2020. Saksi diperiksa mengenai klarifikasi terkait pendalaman Manajer Investasi (MI) dan TS selaku Wiraswasta. 

Kepala Pusat Penerangan dan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksaan para saksi dalam perkara Korupsi.

“Iya benar, Ada 6 saksi yang diperiksa penyidik dalam perkara yang berbeda” jelasnya.

Sementara itu, saksi yang dimintai keterangan penyidik juga periksa Dua orang yakni HJ selaku Mantan Komisaris Independen PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR);

MH selaku Mantan Komisaris Independen PT. Antam, Tbk. tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)

“Untuk Dua saksi yang diperiksa itu dalam perkara penyimangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan Batu Bara yang ada di Kabupatrn Sarolangun Provinsi Jambi” tambahanya

Dirinya menambahkan, untuk Satu saki lagi yang ikut diperiksa penyidik dalam perkara Pengelolaan keuanan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan

“Saksi yang diperiksa dalam perkara BPJS Ketenaakerjaan  adalah SW selaku Ketua dan CEO Corfina Group,  Saksi diperiksa terkait transaksi saham milik BPJS Ketenagakerjaan” ucapnya

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *