Penyidik Kejagung kembali periksa 12 saksi dalam perkara Asabri dan LPEI

Mediamesia.id, Tanjungpinang – Tim penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero), Selasa (19/10)

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MW selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
RMAHC selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
PP selaku Komisaris PT. Aurora Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
J selaku Direktur Utama PT. Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Kemudian ABS selaku Direktur PT. Strategic Management Service, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),
AA selaku Mantan Sekdes Muncung, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT dan
JAN selaku Mantan Kepala Desa Muncung, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Selain 7 orang saksi dalam perkara Asabri, penyidik juga memeriksa 5 orang saksi dalam perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
PI selaku Kepala Departemen LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur,
ES selaku Bagian Keuangan Grup Johan, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI,
IR selaku Ketua Tim Audit Investigasi LPEI, diperiksa terkait audit internal LPEI.

EW selaku Kepala Divisi Ligitasi pada LPEI, diperiksa terkait penyelesaian agunan debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit kepada LPEI dan
A selaku Tim Investasi LPEI, diperiksa terkait audit internal LPEI.

Pemeriksaan para saksi dalam Dua perkara dugaan Korupsi dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak l.

“Ada 12 saksi yang diperiksa dalam penyidik 7 orang untuk perkara Asabri dan 5 orang saksi untuk perkara LPEI” jelasnya

Dijelaskan Leonard,
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT. Asabri (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fakta dalam masing – masing perkara yang mana keduanya telah merugikan keuangan negara” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *