Penyidik Kejagung kembali periksa 11 orang saksi dengan Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019, Kamis (16/12)

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
A , I , AD , AP, F, I, DA dan N.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara.

“Para saksi dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Sementara dalam perkara Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 penyidik periksa 1 orang.

Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Driver PT. Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS

Tidak hanya itu, lanjut Leonard, penyidik juga periksa saksi PT Asabri PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
MM selaku pihak swasta, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
NR selaku Karyawan PT. Waterfront Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP.

” Penyidik tetap lakukan pemeriksaan dalam perkara Korupsi untuk mengetahui apakah ada tersangka baru dalam 3 Perkara tersebut” terangnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *