Medianesia.id, Batam – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp28 miliar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam, Rabu, 5 November 2025.
Aksi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku penyelundupan sempat berlangsung dramatis terjadi di perairan Bintan Utara.
Saat itu, aparat melakukan pengejaran terhadap kapal cepat (speedboat) bermesin ganda berkekuatan 1.000 PK yang dikendalikan tiga orang pelaku.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adhi, mengungkapkan kejadian bermula saat petugas Bea Cukai melakukan patroli rutin dan menerima laporan adanya kapal High Speed Craft (HSC) yang melintas dari arah Bintan menuju perairan internasional.
Baca juga: BTN dan Pemprov Kepri Teken Kerja Sama Bangun Ekosistem Keuangan Daerah Terintegrasi
“Tim patroli segera melakukan penyekatan dua arah untuk menghentikan kapal tersebut. Dalam pengejaran yang berlangsung sengit, kapal penyelundup akhirnya terpaksa dikandaskan di pesisir Bintan Utara,” ujar Adhang.
Meski berhasil menahan barang bukti, namun tiga pelaku melarikan diri ke arah hutan.
Aparat Bea Cukai kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Ekonomi Kepri Kuartal III 2025 Tumbuh 7,48 Persen
Dari lokasi, petugas mengamankan 36 kotak berisi benih bening lobster yang ditinggalkan para pelaku. Berdasarkan hasil perhitungan awal, total nilai barang mencapai Rp28.158.300.000.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Adhang.
Aksi penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, para pelaku penyelundupan benih lobster ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(Ism)
Editor: Brp





