Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebagian besar Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah untuk pekerja mulai dicairkan. Namun, hingga akhir Juni 2025, penyaluran BSU tersebut belum merata atau sepenuhnya diterima oleh seluruh pekerja yang memenuhi syarat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan proses penyaluran masih dalam tahap verifikasi dan validasi data oleh pemerintah pusat.
“Program BSU saat ini masih diverifikasi. Jadi belum bisa disalurkan serentak ke semua penerima,” ujar Iwan, belum lama ini.
Ia menegaskan, BSU hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan memiliki rekening bank aktif. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
“Kami hanya menyiapkan data pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sejumlah pekerja di Tanjungpinang diketahui sudah menerima BSU sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan. Namun, sebagian lainnya masih menunggu pencairan karena bantuan disalurkan secara bertahap.
“Kami minta masyarakat bersabar. Selama syarat terpenuhi, data valid, dan kepesertaan aktif, insyaAllah bantuan akan disalurkan,” tegas Iwan.
Selain itu, Iwan juga mengingatkan, para pemberi kerja agar tidak menunda kewajiban mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta rutin membayar iuran.
“BSU ini bukan hanya bentuk bantuan, tapi juga bukti nyata pentingnya kepesertaan BPJS. Jika perusahaan patuh, maka karyawan bisa menerima manfaat perlindungan dan bantuan dari negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski penyalurannya belum merata, BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kestabilan ekonomi pekerja, khususnya di tengah ketidakpastian kondisi global.
Terkait jumlah penerima BSU di Kota Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu data resmi dari pemerintah pusat. Namun, Iwan memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi agar seluruh peserta yang berhak dapat menerima bantuan sesuai jadwal.(Ism)
Editor: Brp





