Penumpang Wanita Nyaris Diperkosa Oknum Ojol di Tanjungpinang

Penumpang Wanita Nyaris Diperkosa Oknum Ojol di Tanjungpinang
Oknum driver ojol berinisial MA (24) digiring petugas polisi. Foto: Ismail

Korban pun melakukan perlawanan, dengan mendorong tubuh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas gawai milik korban.

“Korban merasa ketakutan dan bersembunyi di semak-semak. Namun, pelaku pun sempat mengejar korban. Setelah itu pelaku melarikan diri dan membuat laporan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku di kediamannya, di kawasan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan itu lantaran terlilit hutan.

“Karena mau bayar cicilan motor. Kalau percobaan pemerkosaan karena nafsu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *