Penkum Kejati Kepri kembali gelar program JMS di SMA N 4 Kota Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan kegiatan penyuluhan dan penerangan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kota Tanjungpinang, Rabu (09/02)

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan dengan sasaran kegiatan khusus ditujukan kepada generasi muda usia sekolah sejak tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Adapun maksud dan tujuan diadakan nya kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga Negara.

Koordinator Bidang Intelejen Hery Soemantri Hadir sebagai Narasumber, Kasi Prodsarin dan IT Bidang Intelejen juga hadir dalam kegiatan tersebut dan di pandu oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus selaku moderator dengan mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”.

Hery Soemantri selaku narasumber menyampaikan dalam materi “Cegah Kenakalan Remaja Melalui Pendidikan Karakter” yang menyoroti potensi kenakalan remaja di usia dini dan menghimbau para siswa dan siswi untuk mengenali hukum guna mencegah hukuman.

Ia menjelaskan, perlunya pendidikan karakter sejak usia dini guna mencegah terjadinya kenakalan remaja sekaligus menyiapkan generasi muda khususnya para siswa dan siswi agar kelak tidak saja menjadi manusia yang berilmu dan berpengetahuan akan tetapi juga tumbuh menjadi manusia yang mempunyai karakter yang kuat dan baik.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda, menghindari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minuman keras, pornografi, kenakalan remaja dan perkelahian antar pelajar” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Onekum Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan potensi tindak pidana lain serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tentang hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai generasi penerus cita-cita pembangunan bangsa.

Dikatakan Jendra, Program JMS juga ditujukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas preventif Kejaksaan serta kualitas dan kuantitas pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa pada setiap jenjang satuan Pendidikan.

“dibidang hukum, agar memahami hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi untuk terwujudnya perilaku anggota masyarakat Indonesia yang taat hukum” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *