Medianesia.id, Batam – Rekaman CCTV di indekos tempat tinggal Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi perhatian dalam penyelidikan polisi.
Rekaman tersebut menunjukkan aktivitas penjaga kos di sekitar kamar korban, beberapa jam sebelum jasad Arya ditemukan pada Selasa (8/7/2025).
Dalam cuplikan CCTV yang beredar, pukul 00.27 WIB, penjaga kos terlihat mondar-mandir di depan kamar korban dengan sarung kotak dan ponsel di tangan.
Selanjutnya, pukul 05.20 WIB, ia kembali terlihat, kali ini mengenakan kemeja putih dan membawa sapu, dan kembali mengarah ke kamar Arya.
Aktivitas tersebut terjadi dalam kurun waktu yang sama dengan upaya istri Arya Daru menghubungi penjaga kos karena tidak dapat mengontak suaminya.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa istri Arya melakukan tiga kali panggilan ke penjaga kos:
7 Juli 2025 pukul 22.40 WIB
8 Juli 2025 pukul 00.48 WIB
8 Juli 2025 pukul 05.27 WIB
Semua panggilan tersebut bertujuan agar penjaga kos memeriksa kondisi Arya, yang saat itu tidak merespons pesan maupun panggilan telepon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa aktivitas penjaga kos merupakan tindak lanjut dari permintaan istri korban.
“Tindakan penjaga kos dilakukan karena istri korban meminta memeriksa kondisi suaminya. HP korban tidak bisa dihubungi,” ujar Ade Ary.
Namun demikian, publik masih menyisakan pertanyaan seputar gerak-gerik penjaga kos yang dinilai janggal oleh sebagian netizen.
Keluarga korban dan publik turut mempertanyakan perbedaan sudut pandang kamera CCTV pada beberapa potongan video yang beredar.
Ketidakkonsistenan ini memicu dugaan adanya manipulasi atau bagian rekaman yang hilang.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk analisis penuh terhadap rekaman CCTV yang telah diamankan.
Kematian Arya Daru Pangayunan meninggalkan banyak tanda tanya. Publik dan keluarga berharap penyidikan dilakukan secara transparan, dengan mengungkap fakta secara utuh dan tuntas berdasarkan bukti yang objektif.(*)
Editor: Brp





