Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Bintan, dalam sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Cheng Liang, Kamis (24/02)
Dalam sidang yang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan Cheng Liang selaku korban dari terdakwa Hariadi yang mana anatar saksi dan korban merupakan temanvdan sudah alam lama saling mengenal namun terdakwa masih nekat menipu korban.
Keterangan Terdakwa Cheng Liang dalam keterangannya mengatakan Hariadi menelpon dirinya dan menawarkan ada orang jual tanah seluas 4 hektar lebih.”Yang punya tanah sedang sakit dan surat tanah berupa surat tebas.”ucap Cheng Liang dalam sidang.
Untuk pembayaran, lanjutnya melalui rekening bank atas nama Hariadi secara bertahap hingga selesai sertifikat sebanyak 10 sertifikat dengan total luas 26 ribu meter persegi , “saya sempat menanyakan kepada Hariadi kenapa luas lahannya berkurang dimana dalam surat luas tanah 4 hektar” ucapnya
Adanya kejanggalan tersebut dirinya (Cheng Liang_red) mencari tahu pemilik lahan yang sebenarnya dan hingga akhirnya bertemu Supriati selaku anak Fatimah.
“Ibu Fatima menerima uang penjualan yang tidak sesuai yang saya bayarkan kepada Hariadi dimana ada permasalahan dalam jual beli lahan tersebut” terangnya.
Alasan Cheng Liang membeli tanah kepada Hariadi selain karena pertemanan, Hariadi mengaku butuh biaya buat berobat,” saya membantu Hariadi secara tidak langsung dengan membeli lahan itu” ucapnya lagi.
Saksi Cheng Liang mengaku surat sporadik dibawa Hariadi dan dirinya yang menandatangani.”Pak Hariadi yang bawa surat sporadik itu.”kata Cheng Liang menjawab pertanyaan JPU Eka Putra Kristian Waruwu dari Kejari Bintan.
Kemudian tentang adanya PPJB, antara dirinya dengan Hariadi, masih kata saksi Cheng Liang juga dibawa Hariadi kekantor Cheng Liang di Batam.”Saya tanda tangan dikantor saya di Batam.”ucapnya.
Mengenai ada nama Cheng Liang dan Norman serta Iswandi dalam alashak untuk mendapatkan sertfikat.”Pak Hariadi bilang kalau mau terbit alas hak, harus dipecah kepemilikannya. Pak Hariadi bilang, itu (pemecahan) sesuai UU.”ujarnya.
Namun mengenai proses terbitnya sertifikat, saksi Cheng Liang mengaku tidak ikut campur dan tahu “Saya tidak ikut campur dan tidak tahu.”ujarnya.
Terdakwa Hariadi, kata Cheng Liang menerima pembayaran atas tanah yang dijualnya, totalnya sekitar Rp 4,5 Miliar dengan harga tanah Rp 100 ribu lebih permeter. Dimana dalam dakwaan tertulis harga permeter Rp 180 ribu permeter untuk 2,6 hektar.”Saat ini tanah yang dikuasai sekitar 3,1 Hektar.”kata saksi menjawab pertanyaan hakim. (yuli)





