Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

pengusaha batam korupsi
Kejati Kepri menetapkan pengusaha Batam, Lisa Yulia, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam periode 2015–2021. Foto: Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengusaha Batam, Lisa Yulia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam periode 2015–2021.

Lisa Yulia terjerat kasus saat ia menjabat Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) pada 2016, 2018, dan 2019.

Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam

Ia resmi ditahan penyidik Pidsus Kejati Kepri pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Batam

Sebelumnya, pada Selasa, 30 September, Kejati Kepri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam (2012–2016), serta Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT BDP.

Dengan tambahan ini, total tersangka lanjutan perkara korupsi PNBP Pandu-Kapal berjumlah tiga orang.

Diketahui, kasus yang kini melibatkan pengusaha Batam Lisa Yulia masih terkait perkara sebelumnya yang sudah inkracht, dengan sejumlah terpidana.

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Samudra), Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (eks Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait