Medianesia.id, Tanjungpinang – Proses penertiban gerobak pedagang di kawasan Jalan DI Pandjaitan batu 10 Kota Tanjungpinang, diwarnai cekcok antara petugas Satpol PP dengan seorang pengendara sepeda motor.
Insiden itu terjadi ketika para petugas Satpol PP yang tengah sibuk menertibkan gerobak pedagang dikagetkan dengan suara geberan motor. Hal itu menimbulkan reaksi, dari sejumlah petugas.
Pantauan di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm tersebut sempat turun dari kendaraannya dan mendatangi para petugas tersebut.
“Saat kita bertugas, pengendara menggeber motor. Jadi timbul reaksi dari petugas, namun semuanya sudah selesai dengan baik-baik,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, Kamis, 20 November 2025.
Baca juga: Pimpinan DPRD Tanjungpinang Diperiksa Polda, Soal Anggaran Perjalanan Dinas?
Ia menjelaskan, setidaknya ada enam gerobak pedagang yang diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang. Gerobak-gerobak tersebut sebagian tidak lagi digunakan oleh pedagang.
“Ada beberapa pedagang yang beralasan roda gerobaknya rusak. Sehingga tidak bisa digeser,” tambahnya.
Menurutnya, pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas, namun diwajibkan merapikan kembali gerobak serta sarana dagang setelah selesai berjualan.
Baca juga: Puluhan Truk Terjaring Razia KIR di Tanjungpinang
Selain itu, gerobak yang sudah ditertibkan tersebut dapat diambil oleh pemilik di Kantor Satpol PP Tanjungpinang. Namun, pemilik harus membuat surat pernyataan agar gerobaknya tidak ditinggalkan, setelah berjualan.
“Dalam Perda 7 tahun 2018 dan perubahan Perda 5 tahun 2015 ada sanksi pidana dan denda. Tapi itu bukan pilihan utama. Kita tetap mengedepankan langkah persuasif,” pungkasnya.
Penertiban gerobak pedagang ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan trotoar dan bahu jalan tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.(Mhd)
Editor: Brp





