Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp23 Triliun

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp23 Triliun
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp23 Triliun. Foto: Ilustrasi Unsplash.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan 2023, dan Rp252,16 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

“Pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *