Medianesia.id, Batam – Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, mencapai Rp23,04 triliun hingga 31 Maret 2024.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Saat ini, terdapat 167 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 154 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp18,74 triliun.
Diantaranya penerimaan pajak kripto mencapai Rp580,20 miliar, dengan Rp273,69 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp306,52 miliar dari PPN DN atas pembelian kripto.
Kemudian penerimaan pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp1,95 triliun, terdiri dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.
Lalu ada penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp1,77 triliun.





