“Target pemutihan itu di tanggal 17 November kita sudah mencapai target 100 persen,”ungkap Diky.
Diky menjelaskan program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Selain itu adalah pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.
Kemudian, untuk sektor Pajak Air Permukaan (PAP) sudah mencapai Rp799 juta atau 75 persen dari target Rp1 miliar, dan pajak rokok Rp132 miliar atau 76 persen dari target Rp173 miliar.
“Sedangkan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sudah mencapai Rp406 miliar atau S persen, dari target Rp478 miliar,” tutup Diky Wijaya.(*)
Editor : Ags





