Penerimaan Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota se-Kepri Dibuka

Timsel calon komisioner KPU kabupaten/kota. F:Ismail

Medianesia.id – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 7 kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau resmi dibuka 6-17 Maret 2023.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Sumardin, menyampaikan tahapan pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui laman web resmi https://siakba.kpu.go.id/. Dimana, para peserta yang berminat dapat langsung mengakses laman tersebut dan melengkapi semua persyaratan.

“Selama pendaftaran berlangsung, tak ada pertemuan tatap muka antara pendaftar dan panitia. Pemenuhan persyaratan dapat diunggah melalui laman siakba,” ungkapnya di Tanjungpinang.

Sementara itu, anggota timsel, Riama Manurung, menuturkan syarat umum penerimaan calon komisioner KPU kabupaten/kota ini minimal berusia 32 tahun, dan berpendidikan minimal SMA/sederajat.

Selain itu, seleksi angggota KPU tingkat kabupaten/kota ini diprioritaskan kepada peserta yang berdomisili di daerah setempat.

“Misalnya, peserta yang ber-KTP Kabupaten Bintan, hanya bisa mendaftar di Bintan saja. Tidak bisa mendaftar di daerah lain,” sebutnya.

Ia mengatakan, masing-masing kabupaten/kota memiliki kuota 5 orang anggota KPU. Sehingga, peluang warga yang berminat menjadi penyelenggara pemilu di daerahnya cukup besar.

Oleh karena itu, diharapkan antusias pendaftar untuk mengikuti tahapan seleksi tersebut cukup tinggi.

“Periode sebelunya hanya Kota Batam yang komisioner KPU-nya berjumlah 5 orang, sementara kabupaten/kota yang lain 3 orang. Kali ini, semua rata 5 orang masing-masing daerah,” tutur Riama.

Riama menambahkan, dalam proses seleksi ini pihaknya akan mencari 10 calon komisioner di masing-masing kabupaten/kota, yang kemudian diusulkan ke KPU RI untuk dipilih sekaligus ditetapkan lima calon komisioner KPU kabupaten/kota se-Kepri periode 2023-2028.

“Jadi, kami hanya memilih 10 calon komisioner atau dua kali dari jumlah kebutuhan kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Penetapan 5 komisioner terpilih tetap dilakukan KPU RI,” ujar Riama.**

(ISM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *