Penerima akan Dibatasi, Pendataan NIK Jadi Syarat Akses LPG 3 Kg Subsidi Mulai Tahun Depan

Penerima akan Dibatasi, Pendataan NIK Jadi Syarat Akses LPG 3 Kg Subsidi Mulai Tahun Depan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema subsidi energi, khususnya LPG tabung 3 kg, pada 2026 masih akan berbasis komoditas. Namun, pemerintah mulai membatasi penerimanya agar lebih tepat sasaran. Foto: MC Palangkaraya.

Medianesia.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema subsidi energi, khususnya LPG tabung 3 kg, pada 2026 masih akan berbasis komoditas. Namun, pemerintah mulai membatasi penerimanya agar lebih tepat sasaran.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, subsidi LPG akan diberikan hanya hingga kelompok rumah tangga desil 7–8.

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan dalam menentukan penerima.

Baca juga: Pemerintah Akan Sederhanakan Klasifikasi Beras, Ini Usulan Terbaru Pemerintah

“Kita tetap berbasis komoditas, tapi dibatasi sampai desil 7 atau 8. Pengendaliannya melalui kuota, dengan data tunggal dari BPS. Teknisnya akan dibahas lagi setelah APBN 2026 disahkan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti ditulis detikcom, Senin (25/8/2025).

Bahlil juga menegaskan bahwa mulai tahun depan pendataan subsidi LPG akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia meminta kesadaran masyarakat mampu untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi.

“Kalangan desil 8, 9, dan 10 sebaiknya tidak memakai LPG 3 kg. Itu untuk yang berhak,” ujarnya.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, naik 13,4% dibanding tahun sebelumnya. Subsidi ini mencakup listrik, LPG 3 kg, dan bahan bakar minyak (BBM).(*)

Editor: Brp

Pos terkait