Penerapan Tilang Elektronik Sudah Mulai Dilakukan di Batam

kepolisian mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto/Istimewa)

Medianesia.id, Batam – Pihak kepolisian mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, terdapat tiga lokasi ETLE yang sudah siap merekam setiap kendaraan warga Batam yang melintas.

Tiga titik itu berada di jalan Brigjen Katamso lampu merah Batamindo, Jalan Ahmad Yani Simpang Masjid Raya Batam Center, dan Jalan KDA Dalam.

“Tiga titik ini sudah terpasang ETLE. Titik ini jadi lokasi penindakan dan besok sudah siap beroperasi,” ungkapnya.

Tri juga menyebutkan, ETLE telah tersambung dengan jaringan NTMC Korlantas Polri.

“Sudah terkoneksi, kamera ETLE sudah siap dioperasikan, tinggal menunggu dilaunching besok (Kamis),” ujar Tri.

Tri mengakui bahwa, penerapan tilang elektronik di Batam masih dalam tahap penyempurnaan. Maka dalam satu bulan ke depan akan menjadi tahapan pemantapan.

Berbeda dengan ETLE, kata Tri, jika banyak ditemukan CCTV di jalan raya, itu merupakan kamera elektronik pemantau kondisi arus lalu lintas.

Batam menjadi kota pertama sekaligus percontohan penerapan e-tilang di Kepri. Untuk itu, masyarakat diingatkan agar segera melengkapi kelengkapan kendaraannya.

Sebab, tanpa disadari, kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas tanpa terkecuali. (ilm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *