Penerapan Penjurusan SMA di Kepri Masih Tunggu Regulasi

penjurusan SMA
Ilustrasi. Siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Tanjungpinang. Disdik Kepri masih menunggu regulasi, untuk menerapkan kebijakan penjurusan SMA.Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa untuk sekolah jenjang SMA akan segera diterap kembali, usai sempat dibekukan sejak tahun 2024 lalu.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri masih menunggu regulasi, untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengaku masih menunggu turunnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) sebelum diterapkannya penjurusan untuk SMA di Kepri.

“Kita menunggu Permendikdasmen dulu. Supaya berjalan baik, jadi kita menunggu aturan dulu,” katanya, Senin, 1 Desember 2025.

Baca juga: Awal Desember 2025, Cuaca Kepri Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

Ia juga memastikan, ketersediaan guru atau tenaga pendidik untuk masing-masing jurusan, baik IPS, IPA dan Bahasa. Menurutnya, penerapan jurusan pada SMA bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan menengah.

Sehingga, Disdik Kepri siap menerapkan kebijakan penjurusan tersebut. Hanya saja, pihaknya tetap menunggu aturan lebih lanjut, terkait mekanisme penerapan penjurusan itu.

“Sekarang akan dihidupkan lagi. Kita juga sudah siap, karena ini bukan barang baru, tapi barang lama,” tegasnya.

Baca juga: Pencurian Besi Penutup Selokan Marak di Tanjungpinang, Warga Resah

Selain itu, kata dia, sekolah swasta jenjang SMA di Kepri harusnya sudah siap untuk menerapkan kebijakan dari Mendikdasmen tersebut.

“Harusnya mereka (SMA swasta) sudah mempersiapkannya,” pungkasnya.

Diketahui, diterapkannya kembali penjurusan pada SMA tersebut agar memperjelas arah pembelajaran, serta memastikan pendidikan lebih adaptif dan bermakna dengan mengedepankan pembelajaran mendalam (deep learning).

Kebijakan penjurusan SMA ini menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait