Penerapan KTP Digital Dimulai, Begini Proses Mendapatkannya

Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepri, Misni memberikan KTP elektronik kepada pelajar beberapa waktu lalu. (F. DPMD Dukcapil Provinsi Kepri)

Medianesia.id – Pemerintah Pusat melakukan penyesuaia dengan perkembangan teknologi. Salah satunya adalah dengan penerapan KTP Digital.

instruksi ini diberikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, termasuk Pemprov Kepri. DPMD Dukcapil Provinsi Kepri, sebagai leading sector untuk menjalankan instruksi ini.

“KTP Digital ini sebagai pengganti identintas KTP elektronik. Fungsinya tetap sama,” ujar Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepri, Misni, Jumat (16/12/2022) di Tanjungpinang.

Menurut Misni, terkait implementasi KTP Digital di Provinsi Kepri, proses sosialiasi terus berlangsung. Baik itu ditingkat internal Pemerintah Daerah maupun ke Pemerintah Desa.

“Untuk mendapatkan identitas kependudukan KTP Digital tidak sulit. Karena dari aplikasi juga terdapat QR-Code KTP digital,” jelasnya lebih lanjut.

Disebutkannya, manfaat penggunaan identitas kependudukan digital antara lain, memudahkan transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman untuk mencegah pemalsuan data.

“Fungsi identitas kependudukan digital sama seperti KTP elektronik,” tutup Misni.

Adapun proses untuk mendapatkan KTP Digital sebagai pengganti kartu KTP Elektronik adalah sebagai berikut :

Sudah melakukan perekaman KTP elektronik
Memiliki ponsel pintar android minimal versi 8.0
Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.
Mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di “playstore”.
Pilih menu data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan kartu keluarga, dokumen hasil integrasi NIK.
Melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, akun surat elektronik dan nomor ponsel.
Melakukan foto diri atau swafoto untuk verifikasi wajah (Saat swafoto, tidak diperkenankan mengenakan masker, kacamata ataupun penutup wajah lainnya).
Aktivasi identitas kependudukan digital dilakukan di dinas kependudukan terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *