Peneliti BRIN Ditangkap, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Peneliti BRIN Ditangkap, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap. Polisi menetapkan Andi sebagai tersangka ujaran kebencian. Foto: Divisi Humas Polri

Medianesia.id, Jakarta – Peneliti BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) lalu.

Kini peneliti BRIN telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pengancaman warga Muhammadiyah.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigje Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan saat ditangkap polisi, tersangka yang juga peneliti BRIN itu ketakutan dan meminta perlindungan pihak kepolisian.

“Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Adi dikutip dari PMJ News, Selasa (2/5/2023).

Tersangka, kata Adi, merasa ketakutan atas ucapan atau komentarnya di media sosial yang kemudian menimbulkan kemarahan warga Muhammadiyah.

“Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena memang dia tidak sadar bahwa ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah,” terangnya.

Di tempat yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” jelas Ramadhan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” tegas Ramadhan.

Penulis: Brp

Editor: Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *