Pendapatan Parkir Anjlok, Pemko Tanjungpinang Wacanakan Kenaikan Tarif 2026

pendapatan parkir
Ilustrasi parkir di kawasan Kota Lama Tanjungpinang. Dishub mencatat pendapatan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang, anjlok sepanjang 2025. Foto: Dok. Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pendapatan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang, anjlok sepanjang 2025. Hingga awal Desember, Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang baru mengantongi Rp1,618 miliar, jauh di bawah target Rp3 miliar.

Dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp150 juta per bulan, realisasi pendapatan parkir hingga akhir tahun diperkirakan hanya mencapai Rp1,7 miliar.

“Jadi ada selisih sekitar Rp50 sampai Rp60 juta dibandingkan tahun lalu,” kata Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama turunnya pendapatan adalah ketidakpatuhan juru parkir (jukir) dalam menyetor retribusi harian.

Dari total jukir yang terdaftar, hanya sekitar 70 persen yang rutin menyetor sesuai potensi titik parkir masing-masing.

“Sementara sekitar 30 persen jukir tidak menyetor secara konsisten,” ujarnya.

Baca juga: Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Moco Kembali ke KSOP

Selain faktor kepatuhan, penurunan jumlah titik parkir juga memengaruhi pendapatan daerah.

Pada tahun 2024, Dishub masih mengelola kawasan Tepi Laut dengan sekitar 10 titik parkir strategis. Namun pada 2025, jumlah titik parkir yang dikelola berkurang.

“Tahun ini hanya tersisa 168 titik parkir dengan 176 jukir aktif,” tambahnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang mewacanakan kenaikan tarif parkir mulai 2026.

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang semula Rp1.000 direncanakan naik menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

Wacana kenaikan tarif ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, yang membuka ruang evaluasi tarif dua tahun setelah diberlakukan.

Namun hingga kini, tarif parkir di Tanjungpinang belum pernah mengalami penyesuaian sejak pertama kali ditetapkan.

Baca juga: Jailani – M Bunga Ashab Resmi Pimpin AMSI Kepri Periode 2026–2030

“Banyak daerah lain sudah menaikkan tarif parkirnya, termasuk Batam. Secara regulasi dan tren nasional, evaluasi ini memang diperlukan,” ujar Abdurrahman.

Meski demikian, ia menegaskan kenaikan tarif tidak akan diputuskan sepihak.

Pemerintah daerah masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta masukan publik sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Dishub Tanjungpinang bersama BPPRD juga tengah menyempurnakan sistem pembayaran digital parkir.

Meski pembayaran menggunakan QRIS sudah diuji coba di beberapa titik, sebagian masyarakat masih memilih pembayaran tunai karena dinilai lebih cepat.

“Di banyak negara, sistem tapping terbukti lebih efisien. Apakah ke depan kita akan ke arah sana atau memaksimalkan QRIS, itu masih dalam kajian,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

 

Pos terkait