Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Kesempatan Terakhir bagi Tenaga Non-ASN

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Kesempatan Terakhir bagi Tenaga Non-ASN
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Kesempatan Terakhir bagi Tenaga Non-ASN. Foto: Dok Kemenpan RB.

Medianesia.id, Batam – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Perpanjangan ini berlangsung mulai 16 hingga 20 Januari 2025, memberikan waktu tambahan bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegas Rini, Kamis (16/1/2025).

Rini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti seleksi ini.

Seleksi tahap II ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang:

  • Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
  • Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.
  • Belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
  • Memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
  • Memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

Pelamar seleksi PPPK tahap II dapat memilih salah satu dari empat jabatan pelaksana berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat untuk mempercepat pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian tenaga non-ASN yang belum terakomodasi.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *