Medianesia.id, Batam – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Perpanjangan ini berlangsung mulai 16 hingga 20 Januari 2025, memberikan waktu tambahan bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegas Rini, Kamis (16/1/2025).
Rini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengikuti seleksi ini.
Seleksi tahap II ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang:
- Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.
- Belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
- Memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
- Memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Pelamar seleksi PPPK tahap II dapat memilih salah satu dari empat jabatan pelaksana berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat untuk mempercepat pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Menteri PAN-RB menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian tenaga non-ASN yang belum terakomodasi.(*)
Editor: Brp





