Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk tenaga non-ASN hingga 7 Januari 2025.
Penyesuaian jadwal ini tercantum dalam Pengumuman Nomor B/810/21/4.2.02/2024, yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, selaku Ketua Panitia Seleksi, pada 30 Desember 2024.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun 2024.
Perpanjangan waktu ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum sempat mendaftar.
“Masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database. Pemerintah sangat peduli agar tidak ada yang tercecer, sehingga membuka kembali pendaftaran,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Zulhidayat, di lingkugan Pemko Tanjungpinang, terdapat sekitar 390 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database.
Dengan adanya perpanjangan ini, mereka diberikan waktu tambahan selama tujuh hari untuk mendaftar.
Selain itu, tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi juga diberikan kesempatan untuk mendaftar ulang. Kecuali, bagi yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau berusia lebih dari 57 tahun.
“Pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Perpanjangan ini adalah bentuk perhatian agar semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang sama,” tegas Zulhidayat. (Ism)
Editor: Brp





