Sementara itu, kepada wartawan pelaku ME, niat jahat itu berawal saat korban meminta bantuan pelaku memasangi tabung gas kompor, beberapa hari sebelum kejadian.
Saat itu, kedua mengobrol dan pelaku melihat ada beberapa barang berharga yang dimiliki korban.
“Disitu saya tau kalau dia tinggal berdua sama anaknya. Kalau suaminya kerja di Malaysia,” jelasnya.
Ia pun langsung berencana melakukan pencurian, namun saat menjalankan aksinya timbul niat memerkosa korban yang kala itu tidur pulas di kamarnya.
Pelaku lalu mencekik dan menghempaskan kepala korban ke lantai. Lalu menyeret korban ke dapur dan melampiaskan perbutannya bejatnya.
“Lagi mabuk pak jadi tiba-tiba timbul gitu aja,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ME dijerat Pasal 285 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ism)
Editor : Brp





