Penambahan 33 Kasus, Total Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Agam Capai 149 Orang

Kebijakan itu berlaku sejak 31 Agustus ini sesuai Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020.

“Larangan ini ditujukan pada seluruh kepala OPD, camat, wali nagari, serta direktur perusahaan se-Kabupaten Agam, agar dapat menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka, sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Khasman.

Instruksi Bupati Agam itu, beber Khasman, merupakan antisipasi atas kekuatiran pemerintah

Kendati resepsi pernikahan dilarang, namun untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang.

Sedangkan untuk tamu luar daerah yang menghadiri akad nikah harus dilakukan tes swab untuk memutus mata rantai Covid-19. Termasuk berbagai pengawasan lain yang akan lebih diintensifkan di seluruh wilayah kabupaten Agam.

Ditambahkan, berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, setelah 25 minggu masa status tanggap darurat pandemi Covid-19 diberlakukan, Kabupaten Agam masuk kategori zona orange.

Mengingat terus meningkatnya kasus Covid-19, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Semoga wabah pandemi covid-19 segera berakhir. Aamiin,” jelasnya. (Depit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *