Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Dimulai

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Dimulai
Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan program ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

“Ini kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan banyak keringanan,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Senin, 30 Juni 2025.

Terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini.

Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi, potongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.

Kemudian ada penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen, dan terakhir Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Dan yang tak kalah menarik ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara berjenjang, dimulai potongan 10 persen tunggakan tahun 2024, sebesar 20 persen tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan tahun 2022, 40 persen tunggakan tahun 2021, 50 persen tunggakan tahun 2020, dan 100 persen tunggakan tahun 2019.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera menyelesaikan kewajiban pajak selama program ini berlangsung.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses laman resmi Bapenda Kepri atau mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait