Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, tersangka F direkrut oleh bandar berinisial F di Lampung dan diperintahkan untuk bertemu dengan M di Kota Batam.
“Kedua bandar ini masih buron dan menjadi target utama kami,” tegasnya.
Tersangka F dijanjikan upah Rp30 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Sebanyak Rp8 juta telah diberikan sebagai uang muka, dan sebagiannya digunakan untuk membeli handphone untuk komunikasi dengan para bandar.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pemusnahan sabu seberat 925,24 gram dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan dibuang. (Ism)
Editor : Brp





