Pemusnahan Sabu 925 Gram di Bintan, Polisi Buru Bandar di Batam dan Lampung

Pemusnahan Sabu 925 Gram di Bintan, Polisi Buru Bandar di Batam dan Lampung
Pemusnahan barang bukti sabu disaksikan oleh BC Tanjungpinang, KSOP Kijang Kelas III Tanjungpinang, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Foto: Ismail

Kasatreskoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, tersangka F direkrut oleh bandar berinisial F di Lampung dan diperintahkan untuk bertemu dengan M di Kota Batam.

“Kedua bandar ini masih buron dan menjadi target utama kami,” tegasnya.

Tersangka F dijanjikan upah Rp30 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Sebanyak Rp8 juta telah diberikan sebagai uang muka, dan sebagiannya digunakan untuk membeli handphone untuk komunikasi dengan para bandar.

Atas perbuatannya, F dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pemusnahan sabu seberat 925,24 gram dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan dibuang. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *