Pemusnahan Sabu 925 Gram di Bintan, Polisi Buru Bandar di Batam dan Lampung

Pemusnahan Sabu 925 Gram di Bintan, Polisi Buru Bandar di Batam dan Lampung
Pemusnahan barang bukti sabu disaksikan oleh BC Tanjungpinang, KSOP Kijang Kelas III Tanjungpinang, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Polisi memusnahkan 925,24 gram sabu-sabu yang dibawa oleh seorang penumpang KM Bukit Raya di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (22/3).

Pemusnahan narkoba jenis sabu itu disaksikan oleh BC Tanjungpinang, KSOP Kijang Kelas III Tanjungpinang, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Wakapolres Bintan, Kompol Amir Hamzah, mengatakan sebelumya pengungkapkan kasus ini berkat kejelian petugas di pelabuhan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh salah satu penumpang.

Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Jakarta dengan menumpangi KM Bukit Raya.

Barang haram tersebut berasal dari Kota Batam dan dibawa oleh tersangka F, seorang warga Kota Padang berdarah Aceh, melalui Kota Tanjungpinang.

“Tersangka F tertangkap membawa tiga paket sabu yang diikat di bagian badannya dengan isolasi,” jelasnya di Halaman Mako Polres Bintan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *