Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Dimulai Lebih Awal

Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Dimulai Lebih Awal
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: Dok. KPU RI

Medianesia.id, Jakarta – Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk WNI di luar negeri sudah dimulai sejak awal Januari 2024, lebih awal dari hari pencoblosan di dalam negeri yang akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penghitungan suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri, yaitu setelah pencoblosan di dalam negeri ditutup pada 14 Februari 2024, pukul 13.00 WIB.

“Penghitungan suara di luar negeri dilakukan setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2).

Berbeda dengan di dalam negeri, pemungutan suara di luar negeri menggunakan 3 metode. Yakni, TPS Luar Negeri (TPSLN) di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, atau sekolah Indonesia.

Kemudian, metode pos yakni PPLN mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengembalikan surat suara yang sudah dicoblos ke PPLN.

Kotak Suara Keliling (KSK): PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *