Pemuda 19 Tahun Gasak Peralatan Usaha Las Hingga Cucian Motor Seharga Rp 50 Juta

Diky, pelaku pencurian beserta barang hasil curiannya di Mapolresta Tanjungpinang. F:Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku peralatan usaha pencucian sepeda motor hingga mesin pembuatan bata pada Selasa (28/3) kemarin.

Pelaku yang diketahui bernama Diky Saputra (19) itu melakukan aksi pencurian di lembaga pelatihan kerja (LPK) Puri, kawasan Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan kejadian berawal pada Senin (27/3) lalu, pelaku Diky datang ke kantor LPK Kepri untuk mengambil kunci gudang tanpa sepengatahuan penjaga.

Kemudian, pelaku masuk dan mengambil sebuah mesin bata press, powepack, tiga unit dinamo skw, sebuah hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik, genset listrik 10 kva dan gardan mobil.

Baca juga : Beli Alat Berat Pakai Cek Kosong, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Tanjungpinang

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 50 juta, dan datang melapor ke Polresta Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (29/3).

Kapolresta menerangkan, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.

“Pelaku juga seorang residivis, ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ungkapnya

Baca juga : Polisi Lumpuhkan Dua Spesialis Curanmor di Tanjungpinang, Beraksi di 9 Lokasi

Sementara pelaku Diky, menyampaikan dia melancarkan aksi pencurian tersebut bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual oleh pelaku.

“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja disitu, dan tau situasi di kantor tersebut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *