Lebih lanjut, Sekda Adi menjelaskan pembiayaan atau gaji PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
PPPK akan dikontrak dengan perjanjian kerja selama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
Diketahui, tahun 2024 ini pemerintah pusat kembali membuka seleksi CASN dengan total formasi sebanyak 2,3 juta orang.
Rinciannya, 690 ribu formasi untuk CPNS dan 1,6 juta formasi untuk PPPK. (Ism)
Editor : Brp





