Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Penegasan ini disampaikan untuk meredam isu yang beredar bahwa keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Karimun terjadi akibat tertundanya transfer dana dari Pemprov.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp55,24 miliar telah disalurkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun.
Dana tersebut mencakup beberapa komponen penting yang telah dicairkan sesuai jadwal.
“Penyaluran ini meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp 17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang disalurkan pada 3 Mei 2024,” jelas Adi, Rabu (9/10).
Ia menambahkan bahwa pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 senilai Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 sebesar Rp 3,23 miliar pada 29 Juli 2024. Semua komponen dana tersebut telah ditransfer sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah memenuhi seluruh kewajiban kami. Jumlah total transfer ini menunjukkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang dapat menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” tegas Adi.
Ia juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP di daerahnya disebabkan oleh penundaan transfer dari Provinsi. Menurutnya, permasalahan ini lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
“Kami berharap Pemkab Karimun bisa lebih transparan dalam memberikan penjelasan agar tidak ada kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambah Adi.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengelola penerimaan DBH sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Provinsi.
Pemprov Kepri akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan informasi yang akurat terkait penyaluran dana, sehingga operasional pegawai dapat berjalan lancar.
“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami pastikan bahwa semua kewajiban DBH telah terpenuhi,” imbuhnya.
Selain itu, Adi juga mengimbau agar kepala daerah di setiap kabupaten/kota di Kepri terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak hanya bergantung pada DBH dari pemerintah provinsi. (Ism)
Editor: Brp





