Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak

pemutihan pajak
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan perpanjangan program pemutihan pajak ini sebagai bentuk dorongan agar masyarakat semakin tertib serta tidak kehilangan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan angin segar bagi masyarakat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025, memberi ruang lebih luas bagi wajib pajak untuk mendapatkan berbagai keringanan yang selama ini diminati publik.

Perpanjangan program ini sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil sebagai bentuk dorongan agar masyarakat semakin tertib serta tidak kehilangan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu program pemutihan ini diperpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” ujar Ansar.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga sumber penting bagi pembangunan daerah.

Dana yang masuk dari pajak inilah yang membantu pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, hingga fasilitas-fasilitas yang langsung dirasakan masyarakat.

Baca juga: Ansar–Nyanyang Kompak Sambut Ulama dan Rawat Warisan Islam Kepri

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, mengungkapkan perpanjangan ini merupakan respons atas tingginya kunjungan masyarakat ke seluruh layanan Samsat di kabupaten/kota.

Sejak program pemutihan diberlakukan, jumlah wajib pajak yang datang untuk mengurus tunggakan maupun penghapusan denda meningkat signifikan.

pemutihan pajak
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Foto: Bapenda Kepri

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” jelas Abdullah.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menyediakan serangkaian keringanan yang sangat menguntungkan masyarakat, mulai dari pengurangan hingga pembebasan biaya.

Adapun manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak antara lain, pengurangan pokok PKB berdasarkan lamanya tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.

Baca juga: Gubernur Ansar Sambut Ketua MPR dengan Adat Melayu di Tanjungpinang

Kemudian, pembebasan sanksi administrasi PKB untuk seluruh tunggakan. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan. Pembebasan pokok BBNKB-II bagi kendaraan yang melakukan balik nama, serta diskon 2 persen untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang patuh.

Skema ini dibuat untuk mendorong wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran atau memiliki tunggakan agar kembali tertib administrasi tanpa terbebani biaya besar.

Pemprov Kepri mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan perpanjangan program ini sebelum batas waktu berakhir.

Dengan waktu tambahan hingga pertengahan Desember, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang luput dari kesempatan mendapatkan keringanan.

Program pemutihan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Kepri dalam mendukung masyarakat sembari memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih merata.

Segera kunjungi Samsat terdekat atau layanan Bapenda di kabupaten/kota untuk mendapatkan manfaat pemutihan pajak sebelum 15 Desember 2025.(ADV)

Editor: Brp

Pos terkait