Medianesia.id, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya akan berakhir pada 5 Oktober 2024, kini diperpanjang hingga 16 November 2024.
Keputusan ini diambil mengingat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan sebagai bentuk respon positif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” ujar Diky, Jumat (4/10/2024).
Manfaat yang didapat bagi masyarakat dalam program pemutihan pajak ini antara lain diskon 50 persen untuk tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi dan pembebasan denda SWDKLLJ
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk meringankan beban keuangan mereka dan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan,” tambah Diky.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Diky optimis bahwa dengan perpanjangan waktu, target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai bahkan melebihi target awal.
“Kami yakin bahwa dengan berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat akan lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Diky.(*/Brp)
Editor: Brp





