Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada 40.741 nelayan dan petani yang terdiri dari 31.304 nelayan dan 9.437 petani, sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan sosial serta kesejahteraan mereka.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan program ini telah konsisten dilakukan selama tiga tahun terakhir, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan profesinya.
“Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya nelayan dan petani yang merupakan pilar penting bagi perekonomian daerah,” ujar Ansar.
Baca juga: Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Pacu Transformasi Digital Hingga Pulau Terluar
Perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Mengingat risiko kerja nelayan dan petani cukup tinggi, program ini memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Gubernur Ansar menambahkan, pemerintah akan terus mengembangkan program ini. Kedepannya, bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga akan diperluas ke pelaku ojek online yang rentan mengalami kecelakaan kerja, seiring kemampuan APBD yang semakin membaik.

“Fokus kita saat ini adalah nelayan dan petani dulu, tapi ke depannya pekerja lain yang berisiko tinggi juga akan kita lindungi,” ujar Ansar.
Baca juga: Wagub Nyanyang Luncurkan Calendar of Event Kepri November 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengapresiasi perlindungan sosial ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga mendorong kesejahteraan keluarga mereka.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, misalnya nelayan meninggal saat melaut, pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta, dan dua anaknya akan ditanggung biaya pendidikannya hingga S-1,” katanya.
Untuk kasus meninggal dunia di rumah atau rumah sakit, santunan tetap diberikan sebesar Rp42 juta, dengan jaminan pendidikan bagi dua anak setelah kepesertaan berjalan minimal tiga tahun.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan gratis, nelayan dan petani di Kepulauan Riau kini dapat bekerja lebih tenang, mengetahui bahwa risiko pekerjaan yang tinggi tetap terlindungi oleh pemerintah.(ADV)
Editor: Brp





