Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Setiawati, menjelaskan THR dan gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Kepri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, yang mengatur THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, pejabat negara, pimpinan BLUD, dan pegawai non ASN di BLUD.
Venny menegaskan pembayaran THR ini hanya untuk ASN, PTT, dan PTK non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di luar dari yang sudah disebutkan pada ketentuan di atas, tentunya tidak dibenarkan. Khususnya pembayaran THR tenaga honorer, tidak diatur dalam ketentuan itu,” demikian Venny. (Ism)
Editor: Brp





