Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin, 15 September 2025, oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data, sosialisasi, hingga peningkatan kapasitas SDM.
Gubernur Ansar menegaskan, pentingnya sinergi lintas lembaga demi pelayanan publik yang prima.
“Saya mengajak para bupati dan wali kota untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Layanan publik harus efektif, profesional, dan berkeadilan. Jika kita menanam kebaikan, masyarakat akan memberi umpan balik yang baik pula,” katanya.
Ansar juga mengingatkan, capaian Kepri yang pada 2024 berhasil meraih zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman. Menurutnya, prestasi itu harus dijaga dan ditingkatkan.
“Mari jadikan predikat ini sebagai motivasi untuk semakin konsisten meninggalkan praktik maladministrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai komitmen Kepri relevan dengan arah kebijakan nasional di era Presiden Prabowo Subianto.
“Hadirnya negara harus benar-benar di rasakan, dari provinsi hingga desa. Nota kesepakatan ini wujud koordinasi kita mempercepat penyelesaian laporan masyarakat sekaligus mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Dalam FGD yang digelar, Najih menekankan bahwa tata kelola pelayanan publik merupakan kunci keberhasilan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan kelalaian hukum bukan hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga berpotensi memicu ketimpangan sosial, konflik, hingga melemahkan ekonomi daerah.
Najih juga menekankan, perlunya monitoring regulasi, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengaduan masyarakat, serta budaya partisipasi publik dalam pengawasan layanan.
“Pelayanan publik bukan hanya kewajiban birokrasi, melainkan hak masyarakat yang harus terus diperjuangkan,” tegasnya.
Dengan sinergi ini, Pemprov Kepri bersama Ombudsman menegaskan komitmen menjaga imparsialitas, transparansi, dan mekanisme check and balances.
Harapannya, pelayanan publik di Kepulauan Riau semakin berkualitas, responsif, dan mampu menjawab tantangan masyarakat di daerah kepulauan.(Ism)
Editor: Brp





