Dalam proses seleksi, lanjut Mangara, pihaknya memprioritaskan peserta yang terdata dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami tidak memilah pelamar, tapi kalau ada terdaftar DTKS, diprioritaskan ikut pelatihan. Kuotanya sekitar 20 persen,” ujarnya.
Mangara menyebut kebijakan itu bertujuan memberikan kesempatan warga kurang mampu untuk mendapatkan pelatihan kerja secara gratis.
Karena, selama ini mereka cukup sulit mengakses pelatihan kerja yang disiapkan oleh pemerintah daerah maupun swasta.
Selain itu, untuk mengetahui informasi mengenai program pelatihan kerja ini masyarakat dapat memantau jadwal dan persyaratan mendaftar melalui laman sosial media Instagram blkpp.provkepri.
Pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan itu berdasarkan dengan kebutuhan dunia kerja.





