Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan dan pengetatan di sejumlah tempat dan fasilitas umum menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal ini disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Kita akan segera mengeluarkan keputusan dan edaran terkait pengetatan di sejumlah tempat dan fasilitas umum seperti pasar, mall, dan pusat hiburan lainnya,” katanya.
Pengetatan ini lanjut Ansar dilaksanakan guna menghindari kerumunan masyarakat, dan lonjakan masyarakat pada saat libur Nataru tersebut.
“Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga pengetatan tersebut harus kita lakukan agar tidak terjadi klaster dan gelombang baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.
“Tak hanya pengetatan di sejumlah fasilitas umum, namun juga terkait aktifitas transportasi orang, baik melalui laut dan udara pada saat Nataru ini,” pungkas Ansar mengakhiri.(**)





